Barusan saya ditelpon sepupu saya. Namanya Litha. Dia masih duduk di bangku Sekolah Dasar kelas IV. Dulu, saat saya masih SMA dan masa-masa awal kuliah, saya nebeng di rumahnya, jadilah dia dekat dengan saya. Kepada saya Litha bertanya tentang soal-soal PPKn yang menjadi tugas rumahnya kali ini (ah, untung bukan matematika. Saya tak pandai dalam angka. Mengutip Berger, I’m the woman without quantities
).
Litha bertanya soal lembaga penegak hukum, soal mekanisme penegakan hukum, soal LBH, KUHP, dan lain sebagainya. Pertanyaan Litha tersebut membuat saya memikirkan dua hal. Pertama soal pendidikan SD sekarang yang tampaknya lebih rumit dari masa saya dulu. Kedua, soal perseteruan dua lembaga besar di negeri ini terkait penegakan hukum.